Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal

Halo #SobATRBPN, Kementerian ATR/BPN akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (07/07/2026).

Melalui sistem pengukuran terjadwal, masyarakat sudah bisa mendapatkan kepastian jadwal sejak permohonan awal diajukan. Dengan sistem baru ini, masa tunggu layanan ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai paling lama lima hari. Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler menjadi maksimal 12 hari.

Untuk mendukung implementasi sistem pengukuran terjadwal, jajaran ATR/BPN di daerah perlu mengoptimalkan penugasan petugas ukur, serta menyelesaikan berkas setelah pengukuran dengan metode “first in, first out”.

Berita selengkapnya kunjungi:
https://www.atrbpn.go.id/berita/kementerian-atrbpn-hadirkan-pengukuran-terjadwal-beri-kepastian-waktu-layanan-untuk-masyarakat

#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Posted in ,

Tinggalkan komentar