
Halo #SobATRBPN, yang perlu kamu tahu bahwa, setiap kali ada peralihan hak atas tanah bagi para pihak penerima wajib melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Tapi kabar baiknya, ada beberapa wilayah yang memberikan insentif berupa pengurangan bahkan pembebasan BPHTB, loh!
Untuk itu, yuk ikut Minaru yang akan menjelaskan pada infografis berikut ya, Sob☝🏼
#GerakCepatBersihMelayani
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan komentar