
Halo #SobATRBPN, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI untuk memperkuat pengamanan dan pemulihan aset di bidang pertanahan. Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (10/06/2026).
Kerja sama ini mencakup pertukaran data dan informasi, dukungan identifikasi, pelacakan, pengamanan, serta pemulihan aset pertanahan. Selain itu, kedua instansi juga memperkuat koordinasi dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, termasuk upaya penyelamatan aset negara serta pemberantasan mafia tanah.
Melalui sinergi ini, Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung RI berkomitmen menghadirkan kepastian hukum, melindungi hak korban, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui tata kelola aset yang lebih efektif dan terintegrasi.
Yuk kunjungi selengkapnya di:
https://www.atrbpn.go.id/berita/kementerian-atrbpn-dan-kejaksaan-agung-perkuat-pengamanan-aset-untuk-pulihkan-hak-korban-dan-kerugian-negara
#KementerianATRBPN#MelayaniProfesionalTerpercaya#MajuDanModern#MenujuPelayananKelasDunia

Tinggalkan komentar