
Halo #sobATRBPN Sukamara 👋✨
Sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang inklusif, humanis, dan berorientasi pada masyarakat, pada Selasa (30/12/2025) Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara melaksanakan Layanan JANGA (Jemput Antar Layanan Warga) berupa pengantaran produk sertipikat hak atas tanah secara langsung ke alamat pengguna layanan, yaitu atas nama Bapak Sunarto yang berlokasi di Desa Pudu, Kecamatan Sukamara. Adapun jenis layanan yang telah diselesaikan adalah Pemecahan Sertipikat.
Layanan ini diberikan secara gratis kepada pengguna layanan khususnya kelompok rentan (Lansia, Wanita Hamil, dan Difabel), sehingga masyarakat tetap dapat mudah mendapatkan akses Layanan Pertanahan. Melalui Layanan JANGA, Kantor Pertanahan hadir lebih dekat, memastikan pelayanan pertanahan menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Adapun petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara menyerahkan sertipikat hak atas tanah langsung kepada pemohon di tempat tinggalnya, sekaligus memberikan penjelasan singkat terkait dokumen yang diterima dan memberikan kesempatan untuk berdiskusi/berkonsultasi. Hal ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang adil, mudah, dan transparan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara terus berkomitmen memberikan pelayanan prima, khususnya bagi kelompok rentan, sebagai implementasi nyata pelayanan publik yang berkeadilan dan berintegritas.
#LayananJANGA #JemputAntarLayananWarga #PelayananPrima #PelayananPublik #KantahSukamara #ATRBPNMajudanModern #ATRBPNKiniLebihBaik #MelayaniProfesionalTerpercaya
Sumber : https://kab-sukamara.atrbpn.go.id/berita/giat-rutin-layanan-janga-edisi-30-desember-2025

Tinggalkan komentar