Kabar Terbaru
- Pengumuman Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara Selama Libur Natal dan Tahun Baru
- Kantah Sukamara Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025
- Wujudkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, Kantah Sukamara Gelar Monitoring dan Evaluasi Internal Pembangunan ZI Bersama Seluruh Kelompok Kerja (19 Des 2025)
- Wujud Nyata Kepastian Hukum Hak Atas Tanah bagi Masyarakat, Kantor Pertanahan Kab. Sukamara Serahkan Sertipikat Tanah Kegiatan PTSL Tahun Anggaran 2025 di Desa Natai Sedawak
- Langkah Awal Selaraskan Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan, Kantah Sukamara Gelar Bedah DIPA Tahun Anggaran 2026
Media Sosial Kami
BERITA SUKAMARA
Sumber Informasi Terpercaya
-
Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar. Penegasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali
-
Menteri Nusron Instruksikan Satker Daerah Terus Tingkatkan Layanan untuk Memacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Jakarta – Mengawali tahun 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menginstruksikan kepada satuan kerja (Satker) di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat terus meningkatkan pelayanan secara optimal. Ia menilai pelayanan yang optimal dapat memacu pertumbuhan ekonomi daerah. “Meskipun Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat belum termasuk kategori