Wujudkan Kepastian Hukum & Tertib Administrasi Pertanahan, Pelaksanaan Pengambilan Sumpah untuk Permohonan Sertipikat Pengganti karena Hilang a.n. DAHSAN

Halo #sobATRBPN Sukamara 👋✨
Pada Jumat (5/12/2025) Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara melaksanakan pengambilan sumpah bagi pemohon yang mengajukan Sertipikat Pengganti karena Hilang terhadap Sertipikat Hak Milik atas nama DAHSAN yang terletak di Desa Pudu, sebagai bagian dari prosedur wajib dalam pelayanan pendaftaran tanah. Pengambilan sumpah dilakukan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Pejabat Fungsional.

Pengambilan sumpah ini merupakan tahapan penting untuk memastikan keabsahan permohonan dan memberikan perlindungan hukum dalam proses penerbitan sertipikat pengganti. Sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa permohonan penggantian sertipikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.

Melalui mekanisme ini, masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah dapat mengajukan permohonan cetak ulang sertipikat secara sah dan terstruktur, sehingga meminimalkan potensi penyalahgunaan serta memastikan tertib administrasi pertanahan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang aman, transparan, dan berintegritas, demi mewujudkan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

#PengambilanSumpah #SertipikatHilang #LayananPertanahan #KantahSukamara #BPNSukamara #PelayananPublik #ATRBPNMajudanModern #ATRBPNKiniLebihBaik #MelayaniProfesionalTerpercaya

Sumber : https://kab-sukamara.atrbpn.go.id/berita/wujudkan-kepastian-hukum-tertib-administrasi-pertanahan-pelaksanaan-pengambilan-sumpah-untuk-permohonan-sertipikat-pengganti-karena-hilang-an-dahsan

Posted in , ,

Tinggalkan komentar