
Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara telah melaksanakan kegiatan koordinasi tindak lanjut bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sukamara, dan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukamara dalam rangka memastikan letak dan batas bidang tanah milik instansi masing-masing pada Rabu (15/10/2025). Bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan, adapun kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara, Irwandi, S.H., M.H. dan dihadiri oleh masing-masing instansi serta Pemerintah Desa Sungai Pasir, Ketua Kelompok Transmigrasi Desa Sungai Pasir, Kepala Seksi Survei & Pemetaan dan Petugas Ukur.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban aset serta memberikan kepastian hukum dan fisik atas tanah yang dikuasai oleh instansi pemerintah. Melalui koordinasi ini, telah disampaikan hasil pengambilan koordinat pada masing-masing lokasi, klarifikasi terhadap informasi lokasi, luas, dan status penguasaan tanah. Kolaborasi aktif antar instansi sangat diperlukan agar aset milik daerah dapat tercatat dengan baik, terlindungi secara hukum, meminimalisir permasalahan pertanahan, dan memberikan manfaat optimal bagi pelayanan publik.
Penentuan dan pemasangan tanda batas tanah sangat penting sebagai langkah awal dalam proses sertipikasi, penertiban aset, serta pencegahan sengketa pertanahan di kemudian hari. Melalui sinergi dan koordinasi yang baik antarinstansi, diharapkan seluruh proses penanganan aset tanah dapat berjalan dengan lancar, tepat, dan akuntabel.
#Koordinasi
#LintasInstansi
#PatokTandaBatas
#KantahSukamara
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan komentar