
Pada Selasa (30/9/2025), Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara melalui Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) telah melaksanakan Peninjauan Lapang dalam rangka penerbitan PTP Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Kegiatan Nonberusaha oleh Pemerintah Kabupaten Sukamara CQ. Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sukamara yang penggunaannya untuk Pariwisata (Wisata Pantai Anugerah).
Peninjauan Lapang ini bertujuan untuk menilai kesesuaian objek Pariwisata dengan Rencana Tata Ruang yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka identifikasi terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah dengan memperhatikan sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah serta kondisi permasalahan pertanahan, yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan analisis dalam penerbitan Dokumen PTP.
#PTP
#PertimbanganTeknisPertanahan
#KantahSukamara
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan komentar