
Dalam rangka memberikan layanan terbaik dalam penyelesaian sengketa tanah dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi dengan baik, Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara telah memfasilitasi melalui kegiatan Mediasi III terhadap sengketa penguasaan tanah yang terletak di Kelurahan Mendawai, Kecamatan Sukamara pada Kamis (25/9/2025). Bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan, adapun mediasi dipimpin oleh Plt. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS), Fransiscus Kuncahyo, S.Sos. serta turut dihadiri oleh Para Pihak dan Saksi, perwakilan Lurah Mendawai, dan pelaksana pada Seksi PPS Kantah Sukamara.
Mediasi merupakan bentuk penyelesaian melalui jalur Non Litigasi sesuai amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020, yang memberikan kewenangan kepada Kantor Pertanahan untuk dapat memfasilitasi para pihak mencapai kesepakatan melalui proses perundingan. Melalui Mediasi diharapkan dapat menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara para pihak yang bersengketa secara adil dan transparan.
#Mediasi
#PenyelesaianSengketa
#KantahSukamara
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan komentar