
Pada Rabu (10/9/2025) Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara telah menggelar Rapat Koordinasi Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah Daerah sebagai langkah strategis dalam mempercepat legalisasi aset milik Pemerintah Daerah yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Sukamara.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Inike Kumala Dewi, S.Tr. beserta jajaran dan dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukamara. Koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, verifikasi awal bidang tanah, memperbarui data, serta mengidentifikasi hambatan dalam proses sertifikasi aset milik daerah.
Melalui diskusi yang konstruktif, disepakati bahwa percepatan sertifikasi tanah aset sangat penting untuk:
✅ Menjamin kepastian hukum dan perlindungan atas tanah milik daerah
✅ Mencegah terjadinya sengketa dan tumpang tindih kepemilikan
✅ Mendukung akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah
✅ Memenuhi amanat reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan
Dengan semangat sinergi dan kolaborasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara terus mendorong percepatan sertifikasi tanah aset milik Pemerintah Daerah demi tercapainya tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel.
#PengamananAset #LegalitasTanah #KantahSukamara #ATRBPNMajudanModern #ATRBPNKiniLebihBaik #MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan komentar