
Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara bersama Tim Teknis Penataan Aset dan Optimalisasi Sumber TORA dan didampingi oleh Pemerintah Kecamatan Permata Kecubung, Pemerintah Desa Semantun dan PT. Graha Cakramulia melaksanakan kegiatan Identifikasi Indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta pengembangan potensi penataan akses sebagai bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah Kabupaten Sukamara pada Kamis (31/7/2025). Kegiatan dilakukan melalui pengumpulan data/informasi lokasi-lokasi bidang tanah yang berpotensi untuk dijadikan sebagai TORA, serta mencari potensi pengembangan penataan akses di lokasi yang belum mendapatkan penataan akses.
Adapun sumber TORA berasal dari tanah Negara bekas tanah terlantar yang terletak di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, yang telah dialokasikan sebagai sumber TORA dan akan didayagunakan untuk kepentingan rakyat dan negara, sesuai amanat Reforma Agraria. Selain itu, potensi ekonomi dan sosial masyarakat sekitar juga turut dianalisis guna memastikan bahwa program penataan akses dapat diarahkan secara tepat, mencakup sektor usaha seperti pertanian, UMKM, dan penguatan infrastruktur pendukung, namun dengan tetap memperhatikan ketersediaan program/kegiatan serta anggaran pemberdayaan masyarakat yang ada di Kementerian/Lembaga/Dinas terkait.
Melalui koordinasi lintas sektor di bawah payung GTRA, diharapkan Reforma Agraria di Desa Semantun dapat berjalan efektif, akurat, dan sinergis demi tercapainya Reforma Agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan.
#ReformaAgraria #TORA #GTRA2025 #KantahSukamara #ATRBPNMajudanModern #ATRBPNKiniLebihBaik #MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan komentar