
Pada Kamis (17/07/2025), Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara melalui Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) telah melaksanakan Peninjauan Lapang terhadap 3 bidang tanah dalam rangka penerbitan PTP Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Kegiatan Nonberusaha oleh Pemerintah Kabupaten Sukamara CQ. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukamara yang penggunaannya untuk Pusat Olah Organik (POO) dan 2 lokasi lainnya untuk Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R).
Peninjauan Lapang ini bertujuan untuk menilai kesesuaian rencana pembangunan POO dan TPS 3R dengan Rencana Tata Ruang yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka identifikasi terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah dengan memperhatikan sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah serta kondisi permasalahan pertanahan, yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan analisis dalam penerbitan Dokumen PTP.
#kantahsukamara
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Tinggalkan komentar