
Pada Kamis (17/07/2025) Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara telah menggelar Rapat Koordinasi Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah Daerah sebagai langkah strategis dalam mempercepat legalisasi aset milik Pemerintah Daerah yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Sukamara.
Kegiatan ini menghadirkan perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta OPD terkait lainnya. Koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperbarui data, serta mengidentifikasi hambatan dalam proses sertifikasi aset milik daerah.
Melalui diskusi yang konstruktif, disepakati bahwa percepatan sertifikasi tanah aset sangat penting untuk:
✅Menjamin kepastian hukum dan perlindungan atas tanah milik daerah
✅Mencegah terjadinya sengketa dan tumpang tindih kepemilikan
✅Mendukung akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah
✅Memenuhi amanat reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan
Kepala Kantor Pertanahan menegaskan bahwa sertipikasi aset merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pelayanan publik, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur umum lainnya. “Sertipikat adalah bentuk pengamanan negara terhadap asetnya. Jika legalitasnya kuat, maka pelayanannya pun akan lebih terlindungi. Melalui koordinasi yang baik, kita pastikan tanah-tanah milik pemerintah daerah memiliki status hukum yang jelas karena menjaga aset negara adalah tanggung jawab bersama,” tegas Bapak Kakantah.
Dengan semangat sinergi dan kolaborasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara terus mendorong percepatan sertifikasi tanah aset demi tercapainya tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel.
#PengamananAset #LegalitasTanah #KantahSukamara #ATRBPNMajudanModern #ATRBPNKiniLebihBaik #MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan komentar