Jadi Narasumber dalam Rapat Koordinasi, Kakantah Sukamara Sosialisasikan Hukum Bidang Pertanahan: Perkuat Pemahaman, Wujudkan Kepastian Hukum

Dalam rangka sosialisasi tata kelola pemerintahan desa dan penyelesaian permasalahan hukum di Kabupaten Sukamara, Pemerintah Kabupaten Sukamara telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi bertempat di Aula Kantor Bupati Sukamara pada Kamis (10/7/2025). Rapat koordinasi ini memiliki tiga agenda utama yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa tahun anggaran 2025, sosialisasi hukum bidang pertanahan, serta pendampingan hukum guna penyelesaian problematika keperdataan dan tata usaha negara (TUN). Adapun kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Sukamara, unsur Forkopimda, Kepala OPD, Kepala Desa/Kelurahan & Kecamatan, serta perwakilan dari instansi terkait.

Adapun turut menjadi salah satu narasumber yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara, Irwandi, S.H., M.H. yang menyampaikan materi terkait Sosialisasi Hukum Bidang Pertanahan. Materi disampaikan dengan komprehensif, dimulai dari dasar hukum Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 yang mengatur wewenang negara atas bumi, air, dan ruang angkasa, serta kewajiban pemegang hak atas tanah pertanian untuk mendukung keadilan agraria dan produktivitas lahan. “Pemahaman hukum pertanahan adalah pondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” ucap Bapak Kakantah.

Di samping itu, adapun beberapa poin yang telah disampaikan Kakantah Irwandi dalam paparannya yaitu:
✅ Konsep mutatis mutandis;
✅ Prinsip 3R (Right, Restriction, Responsibility);
✅ Konversi hak-hak lama seperti Eigendom, Erfpacht, Opstal, Gebruik, dan Hak Swapraja menjadi hak-hak sesuai UUPA;
✅ Peran itikad baik dalam transaksi dan pendaftaran tanah untuk memperkuat perlindungan hukum;
✅ Fungsi penting Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) sebagai bukti awal penguasaan tanah;
✅ Batas maksimum kepemilikan tanah dan larangan kepemilikan tanah absentee untuk mendukung pemerataan penguasaan tanah dan produktivitas;
✅ Peran saksi dalam proses pertanahan untuk menjamin kebenaran dan mencegah sengketa.

#KantahSukamara
#HukumPertanahan
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Sumber: https://kab-sukamara.atrbpn.go.id/berita/jadi-narasumber-dalam-rapat-koordinasi-kakantah-sukamara-sosialisasikan-hukum-bidang-pertanahan-perkuat-pemahaman-wujudkan-kepastian-hukum

Posted in ,

Tinggalkan komentar