
Pada Rabu (04/06/2025) telah dilaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bertempat di Kantor PPAT Zuni Ratna Permatasari, S.H., M.Kn. sebagai bentuk penguatan fungsi, tanggung jawab, dan kepatuhan dalam pelaksanaan tugas-tugas pertanahan. Adapun pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Fransiscus Kuncahyo, S.Sos. bersama Koordinator Kelompok Substansi pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018, Pembinaan PPAT yang dimaksud yakni untuk menyampaikan dan menjelaskan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Menteri terkait pelaksanaan tugas PPAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; sosialisasi, diseminasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan pertanahan; melaksanakan pemeriksaan ke kantor PPAT dalam rangka pengawasan secara periodik; dan melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi PPAT sesuai Kode Etik, sedangkan Pengawasan PPAT yang dimaksud adalah pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan PPAT; dan penegakan aturan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPAT.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Kantor Pertanahan dan para PPAT demi terciptanya layanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
#PembinaanPPAT #PengawasanPPAT #KantahSukamara #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan komentar