Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat, Kantah Sukamara Laksanakan Gelar Awal Terkait Pengaduan Keberatan dan Permohonan Pembatalan SHM

Pada Jumat (23/05/2025) Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara telah melaksanakan kegiatan Gelar Awal Pembahasan dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait keberatan atas kepemilikan tanah dan permohonan pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas obyek tanah yang terletak di Kelurahan Mendawai. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi duduk perkara secara menyeluruh sebelum masuk ke tahap pemeriksaan dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan Gelar Awal dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara, Irwandi, S.H., M.H. melibatkan Para Pejabat Pengawas, Koordinator Kelompok Substansi dan jajaran pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Dalam forum tersebut, dilakukan pembahasan atas dokumen pendukung, kronologis permasalahan, dan analisis awal untuk menentukan langkah tindak lanjut yang adil, obyektif, dan sesuai prosedur hukum pertanahan.

“Kami berkomitmen untuk menangani setiap pengaduan masyarakat secara profesional dan transparan. Gelar awal ini penting sebagai bentuk kehati-hatian dan akuntabilitas dalam menyikapi persoalan pertanahan yang menyangkut hak-hak masyarakat,” tegas Bapak Kakantah.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan dalam memberikan kepastian hukum, melindungi hak atas tanah, dan mewujudkan penyelesaian sengketa pertanahan yang berkeadilan.

#KantorPertanahanSukamara #ATRBPNMajudanModern #ATRBPNKiniLebihBaik #SalamPerubahan

Sumber: https://kab-sukamara.atrbpn.go.id/berita/tindaklanjuti-pengaduan-masyarakat-kantah-sukamara-laksanakan-gelar-awal-terkait-pengaduan-keberatan-dan-permohonan-pembatalan-shm

Posted in ,

Tinggalkan komentar