Penanganan Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Pudu, Kakantah Sukamara Pimpin Gelar Kasus Akhir Bersama Jajaran

Sehubungan telah selesai dilaksanakan mediasi pada 23 April 2025 dan telah terjadi kesepakatan antar kedua belah pihak, Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara melaksanakan Gelar Kasus Akhir pada Jumat (09/05/2025). Bertempat di Ruang Rapat Kantah Sukamara, kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara, Irwandi, S.H., M.H. dan dihadiri oleh para pejabat pengawas serta pejabat fungsional. Adapun tujuan Gelar Kasus Akhir ini untuk menghasilkan keputusan penyelesaian kasus serta menyusun surat usulan penyelesaian yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Gelar Akhir.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, setelah dilaksanakan penelitian data yuridis, data fisik, serta data lapangan, ekspose hasil penelitian, mediasi, rapat koordinasi, selanjutnya dilaksanakan kegiatan Gelar Kasus Akhir sebagai salah satu tahapan dalam penyelesaian Sengketa/Konflik.

#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Sumber: https://kab-sukamara.atrbpn.go.id/berita/penanganan-penyelesaian-sengketa-tanah-di-desa-pudu-kakantah-sukamara-pimpin-gelar-kasus-akhir-bersama-jajaran

Posted in ,

Tinggalkan komentar