
Pada Rabu (07/05/2025), Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara melalui Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) telah melaksanakan Peninjauan Lapang dalam rangka penerbitan PTP Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Kegiatan Nonberusaha oleh Pemerintah Kabupaten Sukamara untuk Bangunan Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Peninjauan Lapang ini bertujuan untuk menilai kesesuaian bangunan kantor dengan Rencana Tata Ruang yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka identifikasi terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah dengan memperhatikan sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah serta kondisi permasalahan pertanahan, yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan analisis dalam penerbitan Dokumen PTP.
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Tinggalkan komentar